Kembali ke Kamus MLM
Kamus MLM & Glosarium

MLM Syariah

Definisi Singkat

Sistem bisnis penjualan langsung berjenjang yang beroperasi sepenuhnya sesuai prinsip syariah Islam: produk halal, akad jual-beli sah, bebas riba, dan mendapat sertifikasi dari DSN-MUI.

Penjelasan Lengkap

MLM Syariah wajib memenuhi Fatwa DSN-MUI No. 75/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Perbedaan utama dengan MLM konvensional: komisi hanya boleh berasal dari omzet penjualan produk riil (bukan rekrutmen), produk wajib bersertifikat halal MUI, dan tidak boleh ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau maysir (perjudian) dalam sistem bonus.

Status Hukum & Regulasi

Legal dan diakui — harus memiliki sertifikasi PLBS dari DSN-MUI sebagai bukti kepatuhan syariah.

Perusahaan yang Gunakan Sistem Ini

Cek Legalitas Perusahaan

Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.

Jalankan Legal Checker →