Kembali ke Kamus MLM
Kamus MLM & Glosarium
MLM Syariah
Definisi Singkat
Sistem bisnis penjualan langsung berjenjang yang beroperasi sepenuhnya sesuai prinsip syariah Islam: produk halal, akad jual-beli sah, bebas riba, dan mendapat sertifikasi dari DSN-MUI.Penjelasan Lengkap
MLM Syariah wajib memenuhi Fatwa DSN-MUI No. 75/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Perbedaan utama dengan MLM konvensional: komisi hanya boleh berasal dari omzet penjualan produk riil (bukan rekrutmen), produk wajib bersertifikat halal MUI, dan tidak boleh ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau maysir (perjudian) dalam sistem bonus.
Status Hukum & Regulasi
Legal dan diakui — harus memiliki sertifikasi PLBS dari DSN-MUI sebagai bukti kepatuhan syariah.
Baca Artikel Terkait
Perusahaan yang Gunakan Sistem Ini
Cek Legalitas Perusahaan
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →