Kembali ke Kamus MLM
Kamus MLM & Glosarium
Fatwa MUI tentang MLM (No. 75/2009)
Definisi Singkat
Fatwa resmi DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 yang menetapkan 12 syarat wajib agar sebuah sistem Penjualan Langsung Berjenjang (MLM) dinyatakan halal menurut hukum Islam.Penjelasan Lengkap
12 syarat utama PLBS halal menurut Fatwa MUI: (1) Produk yang dijual halal dan thayyib, (2) Akad jual beli sah, (3) Komisi dari penjualan bukan dari rekrutmen semata, (4) Tidak ada gharar dan maysir, (5) Tidak ada member fee berlebihan, (6) Tidak ada front-loading, (7) Ada buy-back policy, (8) Tidak ada excessive upfront cost, (9) Struktur bonus jelas dan transparan, (10) Tidak ada money game, (11) Ada edukasi produk, (12) Kesesuaian dengan UU yang berlaku.
Status Hukum & Regulasi
Fatwa resmi yang menjadi dasar sertifikasi PLBS DSN-MUI.
Istilah Terkait
Baca Artikel Terkait
Cek Legalitas Perusahaan
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →