KSP Pandawa Mandiri Group awalnya terdaftar sebagai koperasi simpan pinjam di Depok. Namun dalam praktiknya, pengelola menghimpun dana masyarakat di luar anggota koperasi dengan skema investasi berbunga tinggi (10% per bulan) yang diklaim disalurkan untuk pembiayaan pedagang pasar mikro. Penyelidikan OJK dan Bareskrim Polri membuktikan bahwa dana investasi tersebut diputar menggunakan skema Ponzi untuk membayar bunga anggota lama dan memperkaya pengurus.