Legal dari bisnis MLM tidaklah sulit untuk dianalisa, yang penting Anda perlu membedakan ada beberapa macam legal yang di lapangan bisa jadi ‘menjebak’ dan membuat Anda salah masuk di bisnis MLM.
Saya ingin memberikan gambaran kepada Anda apa adanya , bahwa ini adalah seperti bisnis pada umumnya, ada persaingan yang sehat dan tidak dari pesaing sekitar. Selain itu ada syarat legal yang secara standard bisa diperoleh dengan mudah dari negara asal tempat sebuah bisnis MLM berdiri.
Legal dari sebuah negara adalah penting, selain itu dari organisasi tertentu juga merupakan legal yang tidak boleh Anda lewatkan dalam prakteknya.
Mari kita lihat legal apa saja di bisnis MLM yang perlu Anda simak.
Legal Negara Berdiri & di Negara Indonesia
Pada saat sebuah perusahaan MLM itu berdiri banyak syarat yang harus dia lengkapi, supaya tidak dengan mudahnya buka tutup perusahaan MLM karena akan berdampak buruk ke citra bisnis ini.
Bila sebuah perusahaan berdiri di luar Indonesia, maka dia harus punya ijin resmi dari setiap negara yang tempat dia berdiri. Biasanya karena saking seringnya terjadi, ijin perusahaan MLM bisa diperoleh di Malaysia & Indonesia, dan distributor MLM yang profesional lebih condong ke perusahaan Amerika dibanding Asia apalagi Malay & Indo. Bukannya buruk, tapi bila Anda melihat statistik mayoritas perusahaan MLM Asia akan bertahan hanya sebagian kecil saja (5%) di 5 tahun pertama, sedangkan 95% akan tutup/ ganti marketing plan.
Waktu ada perusahaan MLM masuk dari luar negeri ke Indonesia, sering kali adalah diperlukan ijin yang dikeluarkan dari BKPM/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, baru secara sah perusahaan itu akan berdiri & boleh beroperasi di Indonesia.
LEGAL PRODUK MLM
Legal produk adalah tidak kalah penting, terutama bila berkaitan dengan suplemen/ sesuatu yang bisa diminimum maka yang perlu dicek secara legal adalah BPOM & halal MUI. Tanpa 2 hal ini masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim akan mempertanyakan kualitas produk tersebut.
Ada teman yang punya pengalaman berbisnis dengan perusahaan yang belum masuk Indonesia secara resmi, produknya belum secara legal ada BPOM & Halal nya, ditarik oleh negara Indonesia karena tidak terdaftar di BPOM, maka sia- sialah keringat yang dia telah kucurkan selama ini. Hanya sementara saja dia bisa berbisnis namun karena tidak memperhatikan legal produknya maka kesalahan sepele menjadi besar.
LEGAL DSA
DSA/ Direct Selling Association adalah organisasi internasional per negara, dan Anda bisa cek apakah sebuah perusahaan MLM itu sudah masuk DSA atau belum, karena untuk masuk DSA ini, khususnya di Amerika, seleksinya sangat ketat, dan Anda bisa lihat anggota DSA terkesan sedikit, dan ini memang eksklusif bagi para member DSA.
LEGAL ORGANISASI/ ASOSIASI SETEMPAT
Ada beberapa organisasi setempat di negara Indonesia yang sebenarnya opsional untuk diikuti sebuah perusahaan, seperti:
- P3LI – perhimpunan pengusaha penjualan langsung Indonesia
- APLI – asosiasi penjualan langsung Indonesia
Sebuah MLM yang tidak terdaftar di salah satu organisasi di atas bukan berarti jelek, tapi mereka hanya tidak mendaftarkan diri. Itu saja, dan tidak ada masalah asalkan secara legal masuk ke Indonesia sudah beres.